Tanda Kecakapan Umum
Salam Pramuka !!!
TKU (Tanda Kecakapan Umum) adalah bagian dari sistem tanda kecakapan dalam Gerakan Pramuka di samping TKK (Tanda Kecakapan Khusus).
Tanda Kecakapan Umum diberikan setelah seorang anggota Gerakan Pramuka menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dalam tingkatannya masing-masing.
Tanda Kecakapan Umum hanya berlaku bagi anggota Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. TKU tidak berlaku bagi seperti Pembina, Andalan dan anggota dewasa lainnya.
Bentuk, tingkatan dan pemakaian
Pramuka Siaga
- Berbentuk Jajar Genjang miring berwarna dasar hijau dengan gambar "bunga kelapa" berwarna putih.
- TKU Pramuka Siaga terdiri atas: TKU Siaga mula (satu susun), TKU Siaga bantu (dua susun) dan TKU Siaga tata (tiga susun).
- TKU Pramuka Siaga dikenakan di lengan baju sebelah kiri.
Pramuka Penggalang
- Berbentuk seperti huruf "V" berwarna dasar merah dengan gambar "bunga kelapa bertangkai tiga" berwarna putih.
- TKU Pramuka Penggalang terdiri atas: TKU Penggalang Ramu (satu susun), TKU Penggalang Rakit (dua susun) dan TKU Penggalang Terap (tiga susun).
- TKU Pramuka Penggalang dikenakan di lengan baju sebelah kiri.
Pramuka Penegak
- Berbentuk trapesium berwarna dasar hijau dengan gambar bintang, sepasang tunas kelapa dan tulisan "Bantara" atau "Laksana" berwarna kuning.
- TKU Pramuka Penegak terdiri atas TKU Penegak Bantara (bertuliskan "BANTARA" di bagian bawah tunas kelapa) dan TKU Penegak Laksana (bertuliskan "LAKSANA" di bagian bawah tunas kelapa).
- TKU Pramuka Penegak dikenakan di masing-masing bahu baju seragam pramuka (pundak).
Pramuka Pandega
- Berbentuk trapesium berwarna dasar hijau dengan gambar bintang, sepasang tunas kelapa dan tulisan "Pandega" berwarna coklat.
- Tingkatannya hanya satu tingkatan.
- TKU Pramuka Pandega dikenakan di masing-masing bahu baju seragam pramuka (pundak).
PENGORGANISASIAN PASUKAN PENGGALANG
Pengorganisasian Pasukan Penggalang
Pengorganisasian Pasukan Penggalang
Pasukan merupakan satuan yang diperuntukan bagi peserta didik berusia 11 s/d 15 tahun yang disebut golongan pramuka Penggalang
Pembentukan
pasukan penggalang bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan
dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan pramuka
Penggalang dalam mencapai tujuannya.
Pasukan Penggalang
1) Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang
2)
Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan
‘regu’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka
Penggalang.
3)
Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan
bila diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka
Penggalang.
4)
Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera
digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga.
5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu.
Pembina Penggalang
a.
Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang berusia
sedikitnya 23 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang
yang berusia sedikitnya 21 tahun.
b.
Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria,
sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat
oleh wanita.
Pimpinan Regu
1. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota regu.
1. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota regu.
2. Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin Regu dari para anggota regu.
Oleh
dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas
ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.
3.
Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan
Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para
Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina
Penggalang dan para pembantunya.
Dewan Penggalang
1) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
2)
Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan
Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota
Dewan Penggalang.
3) Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
4)
Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai
penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil
keputusan terakhir.
Dewan Kehormatan
Untuk
membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang,
diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para
Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina
Penggalang dan para pembantu Pembina.
1. Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
2. Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
3.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina
Penggalang dan Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah seorang
Pemimpin Regu.
- Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan:
- pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi.
1. pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
2.tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan
3. rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.









0 komentar:
Posting Komentar